Selamat Datang Bagan Batu Online | Pusat Informasi Seputar Bagan Batu | Dari Kita Untuk Kita

Kota SAWIT | Sejahtera | Aman | Wirausaha | Indah | Tertib |

Pemilik dan 15 Ton Kayu Ditangkap

Sunday, October 28, 20120 comments

Kayu Ilegal

BAGANBATU, Bagan Batu Online -JAJARAN Polsek Bagansinembah pada Senin (22/10) kemarin berhasil mengamankan setidaknya 15 ton kayu olahan dari sebuah kilang milik Pud (40) di jalan Lintas Riau-Sumut RT 01 RW 01 Simpang Martabak, kepenghuluan Baganbatu, kecamatan Bagansinembah yang diduga tidak memiliki dokumen dan izin operasionalnya. Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos di Mapolsek Bagansinembah, Selasa (23/10) kemarin menyebutkan, bahwa selain berhasil mengamankan pemilik serta kayu olahan tersebut, aparat kepolisian juga turut menyita dua unit truk serta satu unit mesin donfeng yang digunakan sebagai sarana di kilang tersebut.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan disekitar lokasi, yakni rumah milik Pud tersebut kerap dilakukan tindak pidana illegal logging.
Dan menyikapi informasi tersebut, selanjutnya personil Polsek Bagansinembah langsung melakukan penggerebekan. 
Dimana pada saat itu petugas melihat ada dua unit truk yang bermuatan kayu olahan yang diduga siap untuk dijual oleh tersangka. 

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pud yang tidak lain adalah pemilik kilang ilegal tersebut serta membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Bagansinembah guna dilakukan proses lebih lanjut lagi. 
Kapolres Rokanhilir, AKBP Auliansyah Lubis SH Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagansinembah, AKP Jose DC Fernandez Sik yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Sasli Rais SH dan Kasi Humas, Aiptu Hasril kemarin membenarkan adanya penangkapan illegal logging tersebut. “Benar, sejauh ini barang bukti dan juga tersangka yang tidak lain adalah pemilik kilang ilegal tersebut sudah kita amankan di Mako untuk menjalan proses penyidikan lebih lanjut lagi,” jelas Jose. 

Atas tindak kejahatan tersebut, lanjut Kapolsek lagi terhadap tersangka Pud terbukti telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “ Terhadap tersangka Pud, kita jerat dengan pasal 50 ayat 1 dan 3 huruf f,g,h dan pasal 78 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan,” terang Jose kembali.

Sumber : Dumai Pos

Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!

Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Share this article :

Post a Comment

GALERI

 
Support : Creating Website | Bagan Batu | Bagan Batu Online
Copyright © 2011. Bagan Batu Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kota SAWIT
Proudly powered by Blogger