Bagan Batu Online – Sungguh ibarat kata, sudah jatuh ditimpa tangga. Begitulah kira-kira dialami ahli waris mendiang Sampe Tua Sitanggang, Apul Tua Sitanggang. Baru saja dikebumikan, rekening miliknya ayahnya dengan nomor rekening: 3368.01.024494.53.3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit 1 Bagan Batu ditutup dan uangnya senilai Rp Rp 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) diambil orang.
Semua itu diduga atas kesalahan prosedural pihak BRI yang lalai. Apul minta bantuan ke LBH Suara Rakyat Mandiri untuk mencari keadilan. Pihak BRI mengatakan, dana tabungan sudah dilakukan penarikan oleh Emi Fransiska Br. Panjaitan tanpa persetujuan para ahli waris.
Yang lebih ironis lagi pihak BRI; atas nama pimpinan bernama Irwan mengutus Divisi Hukum BRI, Priyanto dan Henki Opung Sunggu menemui ahli waris. Kedua orang itu meminta agar perkara itu jangan dilakukan proses hukum, baik pidana maupun perdata, karena akibat dari kelalaian bekerja terhadap pencairan dana dan penutupan buku tabungan yang tidak prosedur. Pihak yang diutus melakukan perdamaian atas nama pribadi bukan atas nama BRI dengan memberikan dana sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang perdamaiannya akan dibuat secara notaris.
Kejadian tersebut berawal ketika ahli waris almarhum Apul Tua Sitanggang yang merupakan anak tertua almarhum tertanggal 15 Juni 2012 pergi ke BRI Unit 1 Bagan Batu untuk melakukan penutupan buku tabungan atas nama orang tua kandung. Tetapi pihak dari BRI mengatakan tabungan atas nama Sampe Tua Sitanggang, dana tabungan sudah dilakukan penarikan oleh Emy Fransiska Br Panjaitan.
Sontak hal tersebut membuat Apul kaget dan meminta data-data yang berkaitan atas permasalahaan pencairan dana dan penutupan buku tabungan Orang tuanya. Kemudian pihak BRI memberikan data berkaitan dengan atas permasalahaan tersebut. Kemudian Apul melihat surat keterangan ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana dan menutup buku rekening orang tua kandung ahli waris tidak pernah dia tanda tangani, dan tanda tangan ahli waris bernama : Kristina Natalia Br. Sitanggang, Melian Br. Sitanggang yang merupakan adik kandung Apul juga tidak ada, namun yang membuat Apul lebih terkejut ketika dia melihat tanda tangan miliknya dipalsukan.
Kemudian Apul memohon bantuan Hukum Kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Suara Rakyat Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapinya.
Eduard Manihuruk. SH yang merupakan kuasa hukum dari Apul yang diutus dari LBH melakukan pertemuan dengan Pihak Bank BRI di Kantor Notaris Deasy Br. Siahaan. Pihak BRI menambah persyaratan perdamaian, sehingga Eduard Manihuruk. SH salah satu penerima kuasa dari Apul Tua Sitanggang membatalkan dari perdamaian yang akan mau dibuat di Kantor Notaris karena pihakBRI Unit 1 tidak komit dengan perdamaian yang akan dibuat.
“Kita membatalkan perdamaian tersebut karena pihak BRI tidak komit dengan perdamaian yang dibuat, dan sehingga atas tindakan pihak-pihak tersebut dapat dilakukan langkah hukum melalui gugatan perdata melalui tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dan Tuntutan Pidana Melalui Laporan di Kepolisian,” jelas Eduard kepada Rokan Times, Jumat (23/11).
Priyanto, dan Henki Opung Sunggu yang mengaku Divisi Hukum BRI kepada Kuasa Hukum Apul saat dikonfirmasi tidak mampu memberi penjelasan dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan dengan bermacam alasan. Saat priyanto dihubungi mengatakan sedang sibuk dan lagi di Pekanbaru. “Saya lagi Pekanbaru hubungi saja pak Henki selaku divisi hukum,” jawabnya.
Sementara Hengki Opung Sunggu mengatakan lewat pesan singkat melalui ponselnya kalau dirinya tidak di bidang hukum. “Bentar ya pak bukan kewenangan saya untuk menjawab, saya konsultasi dulu dengan bagian hukum,” katanya. Tak berapa lama kemudian, dia mengirimkan pesan singkat lagi. “Saya bukan Divisi Hukum saya Staf di BRI Bagan Siapiapi, kebetulan dulu pernah di Divisi hukum, jadi saya berinisiatif untuk mendampingi Unit Bagan Batu untuk bernegosiasi, jadi saya bukan Utusan Divisi Hukum BRI,” jawabnya.
Dan saat wartawan menanyakan siapa bagian Divisi Hukum serta nomor handphone nya untuk dikonfirmasi menjawab, “Itu di kantor pusat, lagian kalian kan sudah kirim surat kemana–mana termasuk ke direksi BRI. Jadi ada bagiannya di pusat yang akan menanggapi surat pembaca,” jawabnya.
Dan sampai berita ini diturunkan belum juga ada jawaban pasti yang diberikan oleh pihak Bank BRI Unit 1 Bagan batu terkait kesalahan prosedur dalam melakukan pencairan dana dan penutupan buku rekening tersebut.
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?