Jl. Lingkar Lancang Kuning Bagan Batu, Rokan Hilir RIAU, Panjang 17 Km, Lebar 25 m |
BAGANBATU (baganbatuonline) - Pemerintahan Kabupaten Rohil maupun pihak Kecamatan Bagan Sinembah (BS) telah menyurati manager dan Direksi PTPN III menyangkut perihal pelepasan tanah aset milik BUMN tersebut yang terletak di kebun Meranti, Kepenghuluan Meranti Kecamatan BS.
Demikian diterangkan Camat BS, Hadiyono SH, Selasa, (6/11) kepada wartawan. ‘’Kita pihak kecamatan sudah menyurati, demikian juga pihak kabupaten, diteruskan dalam hal ini Kementerian BUMN,’’ terangnya.
Sampai saat ini, respon dari BUMN masih dinantikan. ‘’Kita masih menunggu jawaban dari pihak PTPN III, yang intinnya bagaimana nanti untuk dilanjuti sampai ke pusat untuk pelepasan lahan 1,4 hektare yang merupakan aset BUMN tersebut,’’ terangnya.
Dia menegaskan, terkait hal itu bukan dalam bentuk ganti rugi namun pelepasan aset belaka. ‘’Dalam hal ini tidak ada ganti rugi, hanya pelepasan tanah aset karena terkena pembangunan jalan lingkar di kawasan itu,’’ perjelasnya.
Adapun lahan tanah warga yang terkena pembangunan serupa secara suka rela melepaskan hak mereka tanpa meminta ganti rugi.
‘’Semuanya ikhlas tanpa ganti rugi malahan mereka merasa beruntung dengan dibangunnya jalan lingkar maka otomatis membantu kelancaran aktivitas mereka,’’ ujar Hadiyono.
Sumber : Riau Pos
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment