Banyaknya remaja Rohil yang kecanduan lem membuat Polres minta perhatian Pemkab. Diperlukan Perda larangan khusus.
BAGANSIAPIAPI (BBO) -Polres Rohil menyarankan terhadap pemkab setempat agar membuat peraturan daerah (perda) larangan menghisap lem. Perda tersebut dijadikan dasar hukum untuk menindaknya. Sementara, penghisap lem tidak bisa diproses lebih lanjut.
Saran tersebut disampaikan Kasat Bimas Polres Rohil AKP Sofian (13/2/13) ketika memberikan materi dalam Pembinaan Perpolisian Masyarakat (polmas) dan Supervisi di Gedung Bhangkara Polsek Bangko.
Polisi diakuinya tidak bisa memproses anak yang menghisap lem, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, zat yang terkandung didalam lem tidak termasuk golongan psikotropika (narkoba, red).
Padahal kondisi realnya, banyak anak SD, SMP di Rohil yang punya kebiasaan menghisap lem. Imbasnya, sang anak memiliki tingkat emosional tinggi, sampai bisa merusak syaraf.
Terkait hal tersebut, Asisten I Setda Rohil Wan Rusli Syarif diruang kerjanya Sabtu (16/2/13) berpendapat, polisi tidak harus menunggu perda larangan menghisap lem. “Kalau dia terbukti mengelem, yang mengakibatkan kehidupan yang negative, buat gebrakan, paling tidak preventif. Kalau semuanya harus menunggu perda, harus ada ini, kacau balau lah,” pendapatnya.
Tindakan preventif tersebut katanya bisa dengan memberikan pengarahan. “Ditangkap, diberikan pengarahan, dibina, bisa kan. Ndak usah pihak kepolisian, saya saja pribadi kalau dekat-dekat simpang itu kalau ada orang ngelem saya tangkapi kok. Saya kumpulkan, saya beri nasehat. Kalau semua menunggu perda, harus ada aturan mainnya…,” katanya membandingkan.
Untuk perda sendiri katanya Pemkab Rohil bisa membuatnya, namun akan memakan waktu yang lama. “Bisa kita lakukan, tapi prosesnya panjang, perda itu kan panjang jadinya. Itu bisa nanti kita larikan ke Disdik, pembinaan,” katanya.
Suatu hal yang tak mungkin katanya, harus membiarkan anak-anak Rohil mengelem. “Terus itu kita biarkan menjelang perda datang misalnya, apakah anak-anak terus kita biarkan begitu, kan ndak mungkin,” imbuhnya.
Dia mengaku pernah menangkap anak-anak yang menghisap lem dekat gang rumahnya, malah salah satu diantaranya perempuan. “Paling tidak, adalah tindakan preventif kita. Misalnya dekat rumah saya kemaren tu ada anak saya temui, bahkan perempuan, dua laki, satu perempuan, dekat gang rumah saya tu. Saya tangkap,” katanya mengisahkan.
Setelah ditangkap, sang anak diserahkan kepada orang tuanya. “Saya tanya, mana nomor hp bapakmu. Kita serahkan kepada ayahnya, inilah anakmu. Didepan kita dia mau menempelang, silahkan. Urusan dia kepada anak-anaknya. Dari sekolah mana dia, kita pulangkan kesekolah dia,” katanya mencontohkan tindakan preventif itu.
Dia tidak menapik, kondisi anak-anak di Rohil sudah sangat memprihatinkan penyalahgunaan lem ini, tapi perlu juga bantuan orang tua. “Memang betul, sangat prihatinlah ya, memang prihatin. Tapi sebetulnya tindakannya bukan kita saja. Harus semua terlibat. Terutama contoh orang tua. Kadang-kadang anaknya dirumah alim ya ndak. Kita ndak tau anaknya ngelem. Tapi kalau kita ndak ada sahabat diluar, ngak memperhatikan anak kita, kita juga ngak tau,” katanya.
Tapi untuk saran agar dibuat perda larangan menghisap lem katanya bisa saja dilakukan, tapi jangan dijadikan asalan bagi polisi baru ada perda bisa menangkap penghisap lem ini. “Tapi kalau itu saran peraturan daerah tentang ini, bisa. Bisa kita lakukan. Itulah kata alasan polisi harus ada perda baru mereka bisa nangkap, kalau itulah dasarnya, kacaulah kita,” tandasnya.***(nop)
Sumber : Riau Terkini
Ilustrasi : Google
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment