BBOnline, Baganbatu - QN (6) harus mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ibu kandungnya, yakni IA (32) bersama ayah tirinya, Pe (30) warga Dusun Kencana, kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya.
Seperti yang dikutip BBOnline di spiritriau.com rabu (2/3/2016) menyebutkan, bahwa pasutri ini tega menganiaya QN dengan cara memukul pipi, telinga, kaki, pantat, serta perut, dan menembaknya dengan karet ban pada pantat, perut, kepala, telinga, dan kemaluannya serta kaki dan menjambak rambutnya.
Kasus penganiayaan terhadap anak ini sendiri terungkap setelah ayah kandung korban, MR melaporkan kepada pihak kepolisian pada Selasa (1/3) kemarin. Dimana dalam laporannya itu disebutkan, bahwa dirinya merasa kaget setelah melihat korban dibawa oleh tersangka AI yang tidak lain adalah ibu kandung korban pulang ke Medan pada Ahad (28/2) sekitar pukul 21.00 wib.
Saat itu ayah korban melihat bagian tubuh korban bengkak. Selanjutnya karena penasaran, dirinya langsung memeriksa tubuh korban lainnya hingga diketahui kemaluan korban juga mengalami bengkak, perut mengeras.
Selain itu pada pelipis sebelah kanan juga ditemukan bekas luka, kedua tangan juga menyisakan bekas luka bakar, dada bengkak serta kulit kepala memerah akibat rambutnya terlepas setelah dijambak.
Karena penasaran, akhirnya sang ayah pun langsung menanyakan penyebab bengkak yang dialaminya itu. Dengan polos korban pun menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya.
Selanjutnya ayah korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada mertuanya. Kemudian bersama-sama mendatangi Polsek Deli Tua Medan untuk koordinasi dan diarahkan agar melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Berbekal laporan tersebut selanjutnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pasutri pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut.
Upaya keras inipun akhirnya membuahkan hasil, yakni pada Selasa (1/3) sekitar pukul 23.30 wib tim opsnal berhasil menangkap pasutri tersebut dikediamannya. Dan guna proses hukum selanjutnya kedua pasutri tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni 170 Jo 351 KUHPidana Jo pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo pasal 80 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik Msi didampingi Kanit Reskrim, AKP Eduard Pardosi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya sejauh ini kedua pelaku masih kita ambil keterangannya atas perbuatan penganiayaan terhadap anak tersebut," jelas Eduard.(src/adm)
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment