Baganbatuonline.com - Cek uang Anda! Pasalnya, banyak uang pecahan kertas dan logam bakal tak berlaku sebagai alat tukar mulai 29 November 2016 mendatang. Jika Anda memiliki uang tersebut, segera tukarkan ke Bank Indonesia (BI).
Kepala BI Sumatera Utara (Sumut), Difi A Johansyah, melalui Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Haris Meirizal mengungkapkan, uang kertas dan uang logam lama itu ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/27/PBI/2006.
Menurutnya, penukaran uang tersebut bisa dilakukan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB di kantor BI Sumut, Jalan Balai Kota, Medan. Uang tersebut akan ditukarkan dengan uang baru dengan nilai yang sama.
“Karena sudah sangat lama peredarannya, makanya ditarik. Penarikan uang ini juga bertujuan menyediakan uang yang layak edar di masyarakat,” ujar Haris, Selasa (13/9/2016).
Jika masa penukaran uang lama tersebut berakhir, maka uang lama yang dimilik masyarakat dinyatakan tak berlaku lagi sebagai alat tukar. “Jangan sampai kecewa, kita menghindari hal itu, jadi segera tukarkan ke bank,” imbuhnya.
Ini daftar uang kertas dan logam yang segera berakhir masa berlakunya:
1. Uang kertas pecahan Rp 100 tahun edar 1992
2. Uang kertas pecahan Rp 500 tahun edar 1992
3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun edar 1992
4. Uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun edar 1992
5. Uang logam Rp 5 tahun edar 1979
6. Uang logam Rp 50 tahun edar 1991
7. Uang logam Rp 100 tahun edar 1991.
Sumber: Medansatu.com
Ilustrasi: pustekkom depdiknas
Kepala BI Sumatera Utara (Sumut), Difi A Johansyah, melalui Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Haris Meirizal mengungkapkan, uang kertas dan uang logam lama itu ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/27/PBI/2006.
Menurutnya, penukaran uang tersebut bisa dilakukan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB di kantor BI Sumut, Jalan Balai Kota, Medan. Uang tersebut akan ditukarkan dengan uang baru dengan nilai yang sama.
“Karena sudah sangat lama peredarannya, makanya ditarik. Penarikan uang ini juga bertujuan menyediakan uang yang layak edar di masyarakat,” ujar Haris, Selasa (13/9/2016).
Jika masa penukaran uang lama tersebut berakhir, maka uang lama yang dimilik masyarakat dinyatakan tak berlaku lagi sebagai alat tukar. “Jangan sampai kecewa, kita menghindari hal itu, jadi segera tukarkan ke bank,” imbuhnya.
Ini daftar uang kertas dan logam yang segera berakhir masa berlakunya:
1. Uang kertas pecahan Rp 100 tahun edar 1992
2. Uang kertas pecahan Rp 500 tahun edar 1992
3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun edar 1992
4. Uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun edar 1992
5. Uang logam Rp 5 tahun edar 1979
6. Uang logam Rp 50 tahun edar 1991
7. Uang logam Rp 100 tahun edar 1991.
Sumber: Medansatu.com
Ilustrasi: pustekkom depdiknas
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment