BAGANBATU (BBO) –
Kelalaian pegawai BRI Unit I Bagan Batu, Kecamatan Sinembah, Rohil soal
pencairan dana dan penutupan buku rekening atas nama Sampe Tua
Sitanggang yang berisi uang senilai Rp 127.000.000,- berbuntut panjang.
Apul Tua Sitanggang yang merupakan ahli waris dari Sampe Tua Sitanggang,
nasabah bank tersebut akan mengugat BRI ke Pengadilan Negeri Rokan
Hilir.
Selain
itu sejumlah nasabah bank plat merah tersebut, juga menyatakan akan
menutup rekening mereka di BRI lantaran takut kejadian itu menimpa
mereka. Para nasabah akan memindahkan rekening ke bank lain yang
dianggap lebih aman.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, BRI melakukan kesalahan prosedur dalam
mengabulkan permohonan penarikan dan penutupan rekening atas nama Sampe
Tua Sitanggang oleh Emi Fransiska Br. Panjaitan tanpa persetujuan para
ahli waris.
Parahnya
lagi, BRI tak kunjung mengganti kerugian yang dialami ahli waris.
Perdamaian yang dilakukan dengan dasar kekeluargaan pun gagal dilakukan
karena pihak bank BRI tidak komit atas apa yang sudah disepakati.
Eduard
Manihuruk. SH, kuasa hukum dari Apul yang diutus dari LBH Suara Rakyat
Mandiri menjelaskan kepada Wartawan, Jumat (11/1) bahwa kliennya akan
segera melakukan gugatan agar haknya sebagai ahli waris dikembalikan
sebagai mana mestinya. “Klien kita akan menggugat atas perbuatan
melawan hukum,” jelasnya.
“Gugatan
ditujukan kepada Emy Fransiska Br Panjaitan dan PT Bank Rakyat
Indonesia atas dasar pemalsuan tanda tangan pada surat ahli waris yang
digunakan oleh Emi Fransiska Br. Panjaitan dan kelalaian yang dilakukan
oleh pihak bank yang melakukan pencairan tanpa prosedur yang
seharusnya,” tambah Eduard.
Lebih
jauh Edu menjelaskan, akibat dari itu semua, sudah jelas dirugikan
secara materil, jika dirincikan kerugian yang dialami kliennya, ada
tiga poin, yang pertama kerugian telah kehilangan uang atau dana
tabungan dari almarhum sebagai hak para ahli waris lebih kurang sebesar
Rp. 127.000.000.
Kedua
Kerugian atas keuntungan yang diperoleh sejak proses penarikan sampai
dengan didaftarkannya perkara ini ke pengadilan yaitu sesuai suku bunga
yang telah ditentukan oleh undang – undang 6 %, Rp. 127.000.000 dikali 8
bulan dikali 6 % per tahun atau 0.5 % per bulan sama dengan Rp.
30.480.000.
Dan poin yang ketiga ialah kerugian atas suku bunga bank secara umum 1 % dari Rp. 127.000.000 dengan jumlah Rp. 10.160.000.
“Sehingga
total kerugian klien saya mencapai Rp. 167.640.000 jika dijumlahkan
dari tiga poin kerugian tersebut. Kerugian itu yang akan kita tuntut
pada pihak Bank, dan Pemalsuan data – data yang dilakukan oleh Emy
Fransiska Br Panjaitan, dan saya selaku Kuasa hukumnya berharap kepada
Pengadilan Negeri Rokan Hilir bila nanti berkas gugatan ini telah
sampai, kiranya dapat memeriksa perkara ini dan menghukum tergugat
dengan seadil – adilnya, agar hal yang sama tidak terjadi lagi bagi
nasabah – nasabah lainnya,” harap Edu.
Beberapa
orang nasabah Bank BRI Unit satu Bagan Batu, AS, YL dan BD saat ditemui
Rokan Times Sabtu 12/1 yang sedang ngantri di mesin ATM berencana akan
menutup rekeningnya terkait permasalahan yang terjadi pada Ahli waris
dari Almarhum Sampe Tua Sitanggang. Menurut mereka kesalahan yang
dilakukan pihak bank BRI itu adalah kesalahan yang fatal dan sangat
merugikan nasabah dan tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan pun
tidak dilakukan oleh pihak bank, sehingga mereka berniat untuk menutup
rekeningnya dan mengalihkan ke bank lain. “Kalau pihak BRI tidak dapat
menyelesaikan permasalahan nasabahnya yang diakibatkan kelalaian mereka,
berarti bank BRI unit satu sudah tidak dapat dipercaya lagi, dan saya
akan segera menutup rekening saya disini, “ ungkap AS yang diamini YL
dan BD. (Rt/Ded)
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment