Cara Membuat
Permohonan Pencatatan Kelahiran Anak ke Pengadilan Negeri
Bagi Anak Umur Lebih 1 Tahun Di Pengadilan Negri Rokan Hilir Ujung Tanjung.
1.
KELENGKAPAN BERKAS PERKARA
a.
Foto kopi KTP Pemohon (Ayah atau Ibu)
b.
Foto kopi Saksi 2 (dua) orang
c.
Foto kopi Kartu Keluarga
d.
Foto kopi Akte Nikah
e.
Foto kopi Surat Keterangan Kelahiran Bidan
f.
Foto kopi Ijazah Terakhir (bagi
yang sudah memiliki ijazah)
g.
Membuat Permohonan yang ditanda tangani
dengan bermeterai 6000.
Point c,d,e,f
masing-masing ditempel meterai 6000 dan di cap pos (kantor pos).
2.
PEMBAYARAN BIAYA PERKARA KE BRI
biaya kurang lebih Rp. 210.000,- setiap Permohonan
dan untuk satu permohonan bisa di mohonkan lebih dari satu
pencatatan, contohnya jika dalam satu keluarga ada 4 anak yg belum memiliki
Akta kelahiran maka di buat dalam satu permohonan saja agar menghemat biaya
perkara.
3.
YANG PERLU DIBAWA KETIKA SIDANG
a.
Seluruh dokument yang dimohonkan (Asli).
b.
Membawa saksi (sesuai foto kopi KTP)
sebanyak 2 orang.
c.
Membawa meterai 6000, 2 lembar.
Contoh Surat Permohonan
Pencatatan Kelahiran Anak
Kepada Yang Terhormat,
KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
Di_
Di_
Ujung
Tanjung.
Perihal : Permohonan
Pencatatan Kelahiran Anak
Dengan Hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ABDULLAH
SIPAYUNG
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl. Tuanku Tambusai No. 12, RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan
Batu Kota, Kec.
Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.
Untuk selanjutnya di Sebut PEMOHON.
Bersama ini mengajukan permohonan pencatatan kelahiran
anak Pemohon, dengan alasan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon telah menikah dengan AYU TINGITNG pada tanggal 10 Mei 2008 sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 23/V/2010.
- Bahwa dari pernikahan tersebut, Pemohon telah dikaruniai anak yang bernama :
1. BOY SIPAYUNG
- Bahwa oleh karena kelalaian dari Pemohon sebagai orang tua, sampai saat diajukannya permohonanan ini, kelahiran anak pemohon tersebut belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rokan Hilir sebagai disyaratkan dalam Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Hakim Yang Memeriksa perkara permohonan ini memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon tersebut dalam Buku Register Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Indonesia dan membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon uraikan di atas,
berkenan kiranya Yang Tehormat Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk mencatatkan kelahiran ;
- BOY SIPAYUNG (LK) yang lahir di Bagan Batu,
pada tanggal 22 Febryari 2010, anak dari pasangan suami istri ABDULLAH
SIPAYUNG dan AYU TINGITNG;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Demikianlah Permohonan ini Pemohon ajukan, atas
perhatian serta terkabulnya permohonan ini, Pemohon ucapkan terimakasih;
Bagan Batu, 31 Desember 2012
Hormat Pemohon,
ABDULLAH SIPAYUNG
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment