bbo, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan tiga kasus berbeda. Hal tersebut tertuang dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang ketiganya tertulis nama orang nomor satu di Riau itu.
Demikian informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). KPK berdalih jika tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi Partai Golkar itu.
"Ada 3 sprindik baru, ditandatangani per tanggal 8 Februari 2013," ujar Johan ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan jika kasus pertama yang menjerat Rusli adalah tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu untuk kasus kedua adalah terkait perubahan Perda yang sama. Akan tetapi, KPK menjerat Rusli dengan peran yang berbeda yakni yang bersangkutan diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Kemudian untuk kasus yang kedua ini, Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terakhir adalah kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber : http://www.metrotvnews.com
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment