Selamat Datang Bagan Batu Online | Pusat Informasi Seputar Bagan Batu | Dari Kita Untuk Kita

Kota SAWIT | Sejahtera | Aman | Wirausaha | Indah | Tertib |

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK )

Sunday, February 10, 20130 comments

Perkawinan : Hukum Perkawinan Di Indonesia Yang Berlaku Saat ini UU 1/1974 Kita Sebut UUP ( Undang-Undang Perkawinan ) Menurut UUP perkawinan Adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk Keluarga / Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Menurut UUP suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaan masing-masing, Perkawinan bagi yang Agama Islam dilakukan oleh Wali pengantin wanita ( Bapak Kandung ) disatu pihak dan pengantin pria dilain pihak , dihadapan Pejabat KUA, bagi yg Kristen dihadapan pendeta dari gerejanya. Setelah itu bagi yang ber agama Islam pencatatan dilakukan oleh KUA sedang yang Non Islam pencatatan dilakukan Pegawai Catatan Sipil.

Akta Perkawinan di tandatangani kedua mempelai, 2 Orang Saksi, pegawai pencatat dan khusus yg beragama Islam, dengan wali nikah atau yang mewakili. Suami dan istri masing-masing mendapatkan salinan nya.

Pengertian catatan sipil : Pencatatan sipil adalah pencatatan peristwa penting yang dialami Oleh seseorang dalam buku register sipil pada instansi pelaksana ( Perangkat ) pemerintah kab/kota yang bertanggung jawab & berwenang melaksanakan pelayanan dalam ursan administrasi kependudukan.

Sedangkan peristiwa penting adalah : Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama & perubahan status kewarganegaraan.

Dgn kata lain apabila terjadi perubahan pada diri seseorang maka status sipil nya di catatkan pada negara, contoh : seseorang yang melaksanakan perkawinan, maka terjadi perubahan status dari lajang menjadi kawin. Perubahan ini akan membawa akibat hukum. demikian juga perceraian status kawin berubah jadi janda/duda. 

Hak Perempuan didalam catatan sipil pasal 2 UU 1/1974 :

  1. perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama & kepercayaan nya itu.
  2. Tiap2 perkawinan di catat menurut peraturan per UU yang berlaku, perkawinan yang sah berdasrkan ketentuan di atas wajib dilaporkn Oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hour sejak tanggal perkawinan.

Selanjutnya pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan & menerbitkan kutipan akta perkawinan. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan (pasal 36 UU 23/2006 tentang Adm kependudukan. Dalam hal ini pegwai catatan sipil tidak dapat melakukan penolakan U/mlakukan pencatatan perkawinan dengan syarat adanya penetapan pengadilan.

Hak Anak Dalam Catatan Sipil : pencatatan kelahiran berfungsi U/menentukan & menetapkan status keperdataan ( sipil ) seseorang dalam wilayah ( negara ) karena hak sipil melekat begitu seseorang lahir, negara berkewajiban agr hak-hak tersebut bisa terlaksana. ini berarti dengan mencatat kelahiran seorang bayi, negara secara resmi mengakuinya sebagai subyek hukum & berkwajiban melindungi hak-hak sipil nya.

Pasal 22 UU 23/2002 tentang perlindungan anak menyebabkan : identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran nya. selanjutnya disebutkan bahwa identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab negara ( pemerintah ) yang dalam pleaksanaan nya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan / desa.

Adapun proses pembuatan AKTA KELAHIRAN adalah sebagai berikut :

  1. permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diajukan ke kantor catatan sipil di ibu kota kab/kota atau dapat meminta bantuan dari RS/Bidan yg membantu persalinan tersebut U/mengurus akta kelahiran anak anda.
  2. Pembuatan Akta kelahiran harus diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diajukan nya permohonan.

Kelupaan dalam pengurusan akta kelahiran dikenal asas tempat kelahiran, maka jika anak lahir di kota A, Kemudian Pindah Ke Kota B maka pengurusan Akta Kelahiran nya adalah di kota A dimana anak dilahirkan.(Radisman Saragih/il/BBF)
 

Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!

Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Share this article :

Post a Comment

GALERI

 
Support : Creating Website | Bagan Batu | Bagan Batu Online
Copyright © 2011. Bagan Batu Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kota SAWIT
Proudly powered by Blogger