Perkawinan : Hukum Perkawinan Di Indonesia Yang
Berlaku Saat ini UU 1/1974 Kita Sebut UUP ( Undang-Undang Perkawinan ) Menurut UUP
perkawinan Adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk Keluarga / Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Menurut UUP suatu perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaan
masing-masing, Perkawinan bagi yang Agama Islam dilakukan oleh Wali pengantin wanita ( Bapak Kandung ) disatu pihak dan
pengantin pria dilain pihak , dihadapan Pejabat KUA, bagi yg Kristen
dihadapan pendeta dari gerejanya. Setelah itu bagi yang ber agama Islam
pencatatan dilakukan oleh KUA sedang yang Non Islam pencatatan
dilakukan Pegawai Catatan Sipil.
Akta Perkawinan di tandatangani kedua mempelai, 2 Orang Saksi,
pegawai pencatat dan khusus yg beragama Islam, dengan wali nikah atau
yang mewakili. Suami dan istri masing-masing mendapatkan salinan nya.
Pengertian catatan sipil : Pencatatan sipil adalah pencatatan
peristwa penting yang dialami Oleh seseorang dalam buku register sipil
pada instansi pelaksana ( Perangkat ) pemerintah kab/kota yang
bertanggung jawab & berwenang melaksanakan pelayanan dalam ursan
administrasi kependudukan.
Sedangkan peristiwa penting adalah : Kejadian yang dialami oleh
seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama & perubahan status kewarganegaraan.
Dgn kata lain apabila terjadi perubahan pada diri seseorang maka
status sipil nya di catatkan pada negara, contoh : seseorang yang
melaksanakan perkawinan, maka terjadi perubahan status dari lajang
menjadi kawin. Perubahan ini akan membawa akibat hukum. demikian juga
perceraian status kawin berubah jadi janda/duda.
Hak Perempuan didalam catatan sipil pasal 2 UU 1/1974 :
- perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama & kepercayaan nya itu.
- Tiap2 perkawinan di catat menurut peraturan per UU yang berlaku, perkawinan yang sah berdasrkan ketentuan di atas wajib dilaporkn Oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hour sejak tanggal perkawinan.
Selanjutnya pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta
perkawinan & menerbitkan kutipan akta perkawinan. Dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan
perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan (pasal 36 UU
23/2006 tentang Adm kependudukan. Dalam hal ini pegwai catatan sipil
tidak dapat melakukan penolakan U/mlakukan pencatatan perkawinan dengan
syarat adanya penetapan pengadilan.
Hak Anak Dalam Catatan Sipil : pencatatan kelahiran
berfungsi U/menentukan & menetapkan status keperdataan ( sipil )
seseorang dalam wilayah ( negara ) karena hak sipil melekat begitu
seseorang lahir, negara berkewajiban agr hak-hak tersebut bisa
terlaksana. ini berarti dengan mencatat kelahiran seorang bayi, negara
secara resmi mengakuinya sebagai subyek hukum & berkwajiban
melindungi hak-hak sipil nya.
Pasal 22 UU 23/2002 tentang perlindungan anak menyebabkan :
identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran nya.
selanjutnya disebutkan bahwa identitas tersebut dituangkan dalam akta
kelahiran. pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab negara (
pemerintah ) yang dalam pleaksanaan nya diselenggarakan serendah
rendahnya pada tingkat kelurahan / desa.
Adapun proses pembuatan AKTA KELAHIRAN adalah sebagai berikut :
- permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diajukan ke kantor catatan sipil di ibu kota kab/kota atau dapat meminta bantuan dari RS/Bidan yg membantu persalinan tersebut U/mengurus akta kelahiran anak anda.
- Pembuatan Akta kelahiran harus diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diajukan nya permohonan.
Kelupaan dalam pengurusan akta kelahiran dikenal asas tempat
kelahiran, maka jika anak lahir di kota A, Kemudian Pindah Ke Kota B
maka pengurusan Akta Kelahiran nya adalah di kota A dimana anak
dilahirkan.(Radisman Saragih/il/BBF)
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Post a Comment