Selamat Datang Bagan Batu Online | Pusat Informasi Seputar Bagan Batu | Dari Kita Untuk Kita

Kota SAWIT | Sejahtera | Aman | Wirausaha | Indah | Tertib |

MUI Keluarkan Fatwa Haram Curi Listrik, PLN Bagan Batu Imbau Warga

Saturday, September 3, 20160 comments


BAGANBATU - Tingginya angka pencurian listrik (penyalah gunaan) oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab  membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 6 Apri 2016 lalu mengeluarkan fatwa MUI nomor 17/2016 tentang pencurian arus listrik itu haram.

Dalam Fatwa MUI itu dijabarkan bahwa tindakan penyalah gunaan atau kecurangan dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang melanggar nilai-nilai agama.

Manejer PLN Rayon Bagan Batu, Ari Hikmawan Sabtu 3/9 kepada spiritriau.com menyampaikan bahwa dengan keluarnya Fatwa MUI ini dapat memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan arus listrik.

" Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya, dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik," jelas Ari.

Ari menjelaskan, angka pencurian arus listrik di wilayah Rayon Bagan Batu memang tidak bisa diprediksi. Sebab semua tersembunyi. " Tapi selisih antara produksi dan penjualan mencapai 14%. Namun  team P2TL ( Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ) kita terus memburu dimana potensi pelanggaran terjadi," jelasnya.

Ari juga menjelaskan, bahwa pencurian atau penyalahgunaan arus listrik yang dimaksud meliputi beberapa modus. Dia mencontohkan modus ini dilakukan dengan ciri alat pembatas (kWh) hilang, rusak, atau putus. Selain itu, kemampuan daya juga tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Modus kedua, yaitu dengan cara memengaruhi pengukuran energi. "Seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak, putus, atau tidak sesuai dan alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya," terangnya.

Adapun modus ketiga adalah gabungan dari pelanggaran pertama dan kedua, atau menyambung kabel secara ilegal.

Sedangkan modus pelanggaran keempat, yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

"Misalnya, menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP), seperti mencantol dari tiang, PJU (penerangan jalan umum) yang tidak menggunakan APP, dan lain sebagainya," terangnya lagi.

Ia berharap fatwa MUI itu berdampak positif bagi masyarakat. Masyarakatpun diharapkan lebih mengetahui dan memahami bahwa penggunaan listrik secara illegal tidak diperbolehkan karena termasuk dalam karegori pencurian.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk tindakan pencurian listrik yang dilakukan warga sekitarnya dan tidak membiarkan pencurian, jika terjadi konsleting listrik akibat setingan alat yang tidak sesuai standart aman, maka berdampak buruk bagi semua," imbaunya.

Sumber: Spiritriau.com

Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!

Comments for blogger! brought to you by INFONETMU , Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?
Share this article :

Post a Comment

GALERI

 
Support : Creating Website | Bagan Batu | Bagan Batu Online
Copyright © 2011. Bagan Batu Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kota SAWIT
Proudly powered by Blogger